| Kompas, 23 Agustus 2000 | |
Perpustakaan Nasional Bebas dari Buku Sensor |
|
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) tidak menerapkan sensor terhadap koleksinya. Masyarakat dapat dengan mudah membaca buku sastra yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung, tanpa perlu izin khusus kecuali memiliki kartu sebagai anggota PNRI. Namun, untuk buku-buku Marxisme masih membutuhkan surat keterangan sebagai peneliti dari instansi tempatnya bekerja atau dari kampus tempatnya belajar. Hal ini diungkapkan Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi PNRI, Paul Permadi, ketika ditemui Kompas di kantornya di Jakarta, Selasa (22/8). "Sudah seharusnya perpustakaan sebagai tempat sumber referensi tidak mengenal sensor buku. Meskipun dulu memang pernah ada pelarangan terhadap buku-buku tertentu oleh Jaksa Agung, tetapi PNRI tetap memberikan peluang untuk mengaksesnya," kata Permadi. Menurut Permadi, kalaupun sekarang PNRI melakukan pilih-pilih buku untuk koleksinya, itu tidak berkaitan dengan pelarangan buku. Hal itu dilakukan lebih ke arah seleksi pembelian karena terbatasnya dana yang tersedia. "Sebetulnya perpustakaan itu tidak mengenal sensor, yang kita kenal hanyalah seleksi. Hanya karena uang kita yang ada terbatas lalu kita melihat dan memilih buku yang paling diminati pemakai," katanya. Permadi menilai, yang melakukan sensor dan pelarangan itu memang urusannya Jaksa Agung. Sedangkan pihak PNRI hanya mengikuti saja apa yang disensor Jaksa Agung. "Dulu buku-buku yang dilarang itu kita tempatkan pada ruangan khusus dan hanya digunakan untuk tujuan penelitian. Sekarang mengikuti arah reformasi, sudah tidak ada lagi dan dibebaskan semua," katanya. Meluaskan wawasan Senada dengan Permadi, petugas bagian informasi perpustakaan Fakultas Sastra Universitas Indonesia (FSUI), Nana Yohana, mengatakan bahwa perpustakaan tidak seharusnya melakukan permbatasan terhadap akses masyarakat untuk memperoleh informasi. "Apalagi untuk perpustakaan di lingkungan kampus. Saya kira mahasiswa sudah bisa berpikir dengan jernih, sehingga bisa menentukan apakah sebuah buku itu jelek atau baik," katanya. Nana mengakui, perpustakaan FSUI memang memiliki koleksi buku-buku sastra yang masih dilarang, misalnya buku-buku karya Pramoedya Ananta Toer. Padahal, menurutnya, buku-buku Pramoedya yang berjudul Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca, dan Nyanyi Sunyi Seorang Bisu dapat memberikan semangat cinta pada negara. "Bagi saya, buku-buku sastra yang bermutu sebenarnya dapat memberikan pengaruh pada proses berpikir secara bijak. Se-makin banyak membaca buku, orang akan semakin terbuka wawasannya. Luasnya cakrawala berpikir inilah yang diperlukan bagi seorang mahasiswa," ujar Nana. Menurut Nana, perpustakaan FSUI sejak dulu tidak pernah melakukan pembatasan akses mahasiswa dan masyarakat umum untuk membaca buku-buku karya sastra tertentu termasuk karya Pramoedya. "Meskipun saya akui, kalau dulu memang dilakukan dengan berbisik dan sembunyi-sembunyi jika ingin membacanya," jelasnya sambil ketawa. Nana bersyukur, sejak rezim Soeharto jatuh tidak ada lagi buku-buku karya sastra yang dibaca sambil sembunyi-sembunyi. (mam) |
|
©2000 InfoPerpus. |
|