Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Suara Pembaruan, 29 Agustus 2001

Home | News Archives


Informasi: Akses, Penyediaan, dan Penyebaran


Oleh Putu Laxman Pendit

Kabinet Gotong Royong Megawati memiliki seorang Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, dan bukan Menteri Penerangan. Walaupun belum ada penjelasan yang resmi dan tuntas tentang apa beda antara "komunikasi dan informasi" dengan "penerangan", kita tetap bisa berbaik sangka bahwa pemerintah yang sekarang ini tidak ingin mengulang kesalahan Orde Baru yang menjadikan Departemen Penerangan sebagai alat otoritarianisme, pemberangus pers dan pengendali arus pesan satu arah.

Khususnya, kata "informasi" membawa nuansa artian berbeda, walaupun Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai "keterangan" (sehingga bisa dikaitkan dengan "penerangan"). Dalam konteks reformasi dan demokratisasi, kata "informasi" sesungguhnya membawa semacam semangat baru berupa keterbukaan dan dialog. Dalam konteks yang lebih luas lagi, misalnya sebagaimana terkandung dalam pemikiran tentang Era Informasi, maka nuansanya adalah kebebasan bagi setiap orang untuk menggunakan informasi untuk berbagai keperluan hidup: sosial, ekonomi, pendidikan, hiburan, dan sebagainya.

Secara lebih sempit, "informasi" juga punya konotasi khusus dalam hubungan antara pemerintah atau negara dengan masyarakat atau warga negara. Dalam ide reformasi dan demokratisasi terkandung keinginan untuk memiliki sistem politik dan pemerintahan yang membuka pintu partisipasi publik seluas mungkin. Dalam hal ini, anggota masyarakat atau warga negara perlu cukup terinformasi (well informed) tentang apa yang hendak atau sedang dilakukan pemerintahnya. Konsekuensinya, pemerintah dan birokrasi harus cukup terbuka. Di lain pihak, anggota masyarakat atau warga negara juga harus cukup berkemampuan memanfaatkan informasi yang tersedia.

Ide tentang keterbukaan informasi ini memang cukup mudah untuk diucapkan, namun memiliki beberapa aspek cukup rumit yang memerlukan perhatian seksama. Khususnya untuk informasi yang terdapat, tersedia, atau datang dari pemerintah (government information) perlu perhatian yang tidak melulu disemangati oleh euforia kebebasan, melainkan juga yang dibekali oleh cukup pengetahuan tentang sifat dan karakteristik informasi.

Taruhlah kita beranggapan positif bahwa Pemerintahan Megawati dan pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bersemangat reformasi, demokratis dan terbuka. Namun secara umum tetap ada spektrum dengan dua ujung: informasi yang sama sekali tertutup untuk publik (rahasia negara, informasi pribadi yang dilindungi hukum, informasi tentang proses penyelidikan yang sedang berjalan, dan sebagainya) dan informasi yang terbuka bebas untuk publik.

Terhadap informasi yang sama sekali tertutup, harus ada batasan yang jelas dan tegas dalam bentuk undang-undang, yang tetap pula berada di bawah semangat kebebasan informasi.

Di antara kedua ujung itu ada sifat dan karakteristik informasi yang berbeda, yang bisa dibagi dalam tiga. Pertama, informasi yang bisa diakses (accessible) untuk umum. Kedua, informasi yang dibuka atau disediakan (disclosed) untuk umum. Ketiga, informasi yang disebarkan secara meluas (disseminated) untuk umum. Masing-masingnya memiliki ciri berbeda, sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Akses

Informasi bisa diakses oleh publik jika ada cukup tersedia jalur dan sarana untuk mengaksesnya. Di sini, badan pemerintah atau birokrasi sebenarnya bersifat pasif dan lebih berkonsentrasi pada penyimpanan bahan-bahan informasi di sebuah sistem, baik yang berbantuan teknologi (misalnya computerized database) maupun tidak. Publik diharapkan lebih aktif mendatangi sistem dan mengambil bahan yang mereka perlukan.

Dengan segera terlihat bahwa dapat-tidaknya informasi pemerintah diakses bergantung pada, pertama-tama, kemauan dan kemampuan aparat pemerintah dalam menata sistem informasi mereka. Secara teknis-organisatoris, pengelolaan arsip dan dokumen pemerintah memerlukan penataan yang seksama, tidak saja dalam pengumpulan dalam jumlah besar tetapi juga dalam pengorganisasiannya agar mudah untuk ditemukan (retrievable). Ini sangat berkaitan dengan ketertiban administrasi publik dan kesadaran birokrat tentang akontabilitas.

Selain itu, harus pula ada cukup petunjuk bagi publik untuk mencari dan mengambil informasi yang mereka perlukan. Orientasi pembangunan sistem arsip dan penyimpanan dokumen yang melulu kepada teknis penyimpanan dan teknologi temu-kembali (information retrieval) akan menyebabkan sebuah sistem tidak akrab ke publik. Di dalam administrasi pemerintahan, sering kali sistem terutama diciptakan dengan satu-satunya maksud sebagai pendukung pengambilan keputusan birokrat, sehingga dibangun dengan paradigma birokrat sebagai satu-satunya pengguna. Padahal sistem yang sama dapat pula tersedia untuk umum, tentunya setelah dibuat protokol untuk menentukan bagian-bagian mana yang tidak bisa diakses publik.

Di Indonesia, menurut pengamatan penulis, ketertiban administrasi arsip dan dokumen pemerintah merupakan titik paling lemah yang perlu perhatian khusus. Sistem sosial-politik di masa lalu menyebabkan posisi arsiparis dan dokumentalis tersudutkan. Profesionalisme mereka tidak berkembang. Jika pemerintahan Megawati ingin meletakkan landasan keterbukaan bagi pemerintahan selanjutnya, profesionalisme merekalah yang perlu dikembangkan.

Selain itu, sangat perlu disiapkan peraturan dan perundangan yang memadai bagi kegiatan di bidang ini. Terutama, dengan hadirnya teknologi digital di tengah masih populernya teknologi cetak, perlu ada kejelasan tentang kewajiban dan tugas pemerintah dalam mengelola semua bentuk dokumen, elektronik maupun non-elektronik, tekstual maupun grafis, suara, video, dan sebagainya. Dalam peraturan dan perundangan tersebut, perlu diperhatikan kondisi nyata masyarakat yang kebanyakan tidak punya akses elektronik.

Penyediaan Informasi

Dalam hal penyediaan informasi (information disclosure) pemerintah bersifat semiaktif. Artinya, pemerintah mengupayakan tempat-tempat yang bisa terbuka untuk umum, dan di tempat itu tersedia cukup dokumen serta fasilitas untuk membaca dokumen, membuat salinan, atau berkonsultasi tentang informasi tertentu. Bentuk dari tempat-tempat untuk umum ini bisa beragam: perpustakaan umum, taman bacaan, ruang informasi, warung informasi, clearing house, dan sebagainya.

Dapatlah dikatakan bahwa selama ini di Indonesia sudah ada berbagai upaya untuk membuka tempat-tempat tersebut. Hampir setiap departemen mengupayakan tempat yang semacam itu dengan berbagai nama; banyak pula yang telah membuat berbagai proyek percontohan yang sering tidak sinambung. Persoalannya juga pada profesionalisme pengelola dan ketiadaan konsistensi dalam kebijakan tentang dokumen apa yang seharusnya disediakan untuk publik dan bagaimana menyediakannya.

Termasuk dalam profesionalisme dan kebijakan yang jelas ini adalah tugas dan kemampuan lembaga-lembaga tersebut sebagai tempat publik berkonsultasi tentang kebutuhan informasinya. Dalam soal akses, pemerintah bersifat pasif. Dalam menyediakan informasi, pemerintah bersifat semiaktif, sehingga perhatian tidak hanya diberikan kepada dokumen dan cara mengambilnya tetapi juga kepada publik yang datang untuk mencari informasi. Sikap birokrasi yang enggan melayani publik akan menjadi sandungan terbesar.

Fasilitas konsultasi informasi bisa dilengkapi fasilitas akses di satu tempat (misalnya, perpustakaan umum dilengkapi database). Sebagaimana diuraikan sebelumnya, fasilitas akses mengandalkan keaktifan di pihak publik, tetapi juga memerlukan upaya kemudahan pemakaian (user friendly). Dalam hal ini, fungsi konsultasi informasi bisa juga memasukkan ke dalamnya fungsi bantuan pemakaian fasilitas akses.

Penting kiranya untuk menegaskan bahwa konsultasi ini membuka dialog dengan publik, sehingga konotasi "juru penerang" yang satu arah harus dipupuskan. Publik harus diberi kesempatan cukup luas untuk ikut menentukan informasi apa yang ingin diambil dan digunakan. Negosiasi antara ketersediaan informasi di badan-badan pemerintah dan tuntutan masyarakat bisa terjadi di sini, dan undang-undang serta peraturan tentang hal ini harus pula tersedia.

Penyebaran Informasi

Fungsi yang paling diperhatikan oleh pemerintahan Orde Baru adalah fungsi penyebaran satu arah dari pemerintah kepada publik. Di sini, publik relatif pasif dan pemerintahlah yang bersemangat menyebarkan informasi lewat berbagai saluran resmi maupun tidak resmi. Semangatnya di masa lampau adalah menyeragamkan "kebenaran" versi pemerintah dan "memberi petunjuk" kepada massa, selain juga untuk mobilisasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kedudukan dan harapan yang ditumpukan kepada pemerintah secara "alamiah" memungkinkannya menjadi lembaga penyebar informasi. Misalnya, masyarakat tentu tetap berharap agar pemerintah aktif menyebarkan informasi kesehatan atau peringatan-peringatan tentang bahaya (mulai dari virus AIDS sampai bahaya kebakaran hutan, penyalahgunaan narkotika, dan sebagainya). Demikian pula masyarakat umum tetap berharap pemerintah menyebarluaskan peraturan-peraturan yang dibuatnya, atau keputusan-keputusan yang diambilnya, terutama yang langsung menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berbeda dengan dua aspek sebelumnya, aspek penyebaran informasi ini lebih bernuansa satu arah. Sistem penyebaran informasi tidak interogatif (publik tidak meminta informasi kepada pemerintah) dan tidak konsultatif (publik tidak bisa menegosiasikan apa yang pemerintah sebarkan). Dari sisi pemerintah, menyebarkan informasi tanpa diminta dan tanpa negosiasi dengan publik, mungkin adalah yang paling mudah dilakukan. Dalam konteks reformasi dan demokratisasi, penyebaran informasi oleh pemerintah ini hendaknya dilihat bukan hanya sebagai sesuatu yang paling mudah dilakukan, tetapi juga sebagai sesuatu yang berlandaskan kepercayaan publik.

Berbeda dengan persoalan akses dan penyediaan informasi, persoalan penyebaran informasi dengan demikian memerlukan semacam "kampanye sampingan" untuk membangkitkan rasa percaya publik kepada pemerintah. Setelah puluhan tahun hidup dalam sistem yang propagandis, tidak heran jika publik bersifat skeptis terhadap informasi yang datang dari pemerintah. Kalau pemerintah Megawati ingin kegiatan penyebaran informasi ini efektif-efisien, maka kebijakan informasinya harus diletakkan dalam kerangka besar membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sudah barang tentu, akhirnya keseluruhan dari program pemerintah, dan terlebih-lebih program komunikasi dan informasi, akan bergantung pada niat sungguh-sungguh Kabinet Gotong Royong menjalankan reformasi dan mengembangkan demokratisasi. Semangat yang harus dikembangkan di dalam akses, penyediaan dan penyebaran informasi hendaknya semangat dialog, sambung-rasa, dan saling berbagi antara pemerintah dan anggota masyarakat.

Hanya dengan semangat demikian, konotasi "komunikasi dan informasi" akan lepas dari konotasi "penerangan" dari sebuah rezim yang otoriter dan represif. ***

Penulis adalah dosen di Universitas Indonesia.


©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com