| Media Indonesia, 25 Agustus 2001 | |
Bencana RUU Rahasia Negara |
|
Isi rancangan undang-undang (RUU) tentang rahasia negara bisa dilihat sebagai sebuah bencana, karena RUU yang inisiatifnya berasal dari Dephan memiliki nuansa antikemerdekaan dalam memperoleh informasi bagi rakyat. Demikian pendapat Achmad Santoso dari koalisi untuk kebebasan informasi pada diskusi `RUU Rahasia Negara dalam Perspektif Kebebasan Informasi` yang dilaksanakan di Jakarta, kemarin. Menurut Achmad RUU tersebut belum mampu memberi definisi yang jelas mengenai rahasia dan keselamatan negara. Sedangkan Sedangkan Wihardijono R, Deputi Pengkajian Lembaga Sandi Negara pengertian rahasia negara sudah cukup jelas, yakni "Rahasia negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak." Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR Astrid Susanto cenderung melihat pada urgensi dan relevansi materi pembahasan yang tidak menyentuh kepentingan rakyat kecil secara langsung. (CR-5/P-3) |
|
©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|