| Harian Kompas, 25 Agustus 2001 | |
Kerahasiaan Negara Harus Ditempatkan dalam RUU Kebebasan Informasi |
|
Pasal-pasal soal kerahasiaan negara seyogianya ditempatkan dalam payung Rancangan Undang-undang (RUU) Kebebasan Informasi. Untuk itu diperlukan sebuah pertemuan antara Lembaga Sandi Negara yang menyiapkan draf RUU Rahasia Negara dengan koalisi organisasi non-pemerintah yang menyiapkan RUU Kebebasan Memperolah Informasi. Hal dikatakan Mas Achmad Santosa dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi dalam diskusi tentang RUU Kebebasan Informasi di Jakarta, Jumat (24/8). Dalam diskusi itu hadir Wihardiyono Reksosiswoyo (Deputi III Lembaga Sandi Negara) dan Astrid Susanto (Wakil Ketua Komisi I DPR). Dalam diskusi itu berkembang pertanyaan, apakah RUU Kerahasiaan Negara menjadi undang-undang payung dan soal kebebasan informasi menjadi pengecualian, atau sebaliknya di mana RUU Kebebasan Informasi menjadi undang-undang payung dan aturan soal kerahasiaan negara menjadi pengecualian. Achmad Santosa tidak menolak adanya pasal kerahasiaan negara. Namun, sebaiknya, pasal kerahasiaan negara itu menjadi pengecualian dari UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Wihardiyono juga cenderung pada alternatif di mana UU Kebebasan Informasi menjadi payung dan pasal kerahasiaan negara menjadi pengecualian. Wakil Ketua Komisi I Astrid Susanto berpendapat, sebenarnya praktis tidak mungkin untuk menyimpan rahasia negara, terlebih dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Namun, ia juga mengingatkan keterbukaan dan kebebasan informasi tak selalu menguntungkan. Belum ada Wihardiyono mengemukakan, dibuatnya draf RUU Rahasia Negara disebabkan karena memang belum ada undang-undang yang mengatur masalah rahasia negara. Aturan soal rahasia negara tersebar di berbagai undang-undang, seperti KUHP, KUHP Militer, UU No 77/1971 tentang Pokok-pokok Kearsipan, UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, UU No 36/1999. Rahasia negara didefinisikan sebagai bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dan dimiliki atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Wihardiyono juga mengatakan, soal kerahasiaan negara juga diatur di berbagai negara. Misalnya di Australia terhadap Australian Communication Electronic Security Information (ACSI) 33 yang mengatur tentang klasifikasi kerahasiaan informasi publik. Di Amerika Serikat juga terdapat aturan seperti itu. Berbahaya Pada kesempatan itu, Achmad Santosa mengungkapkan adanya sebuah draf RUU tentang Rahasia Negara Republik Indonesia edisi bulan Januari 2001. "Kalau benar draf ini adalah RUU Rahasia Negara itu adalah disaster," kata Achmad Santosa. Dalam draf tersebut, definisi kerahasiaan negara dirumuskan sangat umum sehingga bisa ditarik ke mana-mana. Lembaga yang diberi wewenang untuk menyatakan sebuah informasi berkategori rahasia negara diberikan kepada pimpinan lembaga tinggi negara hingga pimpinan BUMN. Dalam pasal 12 draf RUU Rahasia Negara dirumuskan: Kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia Negara berada pada pimpinan lembaga-lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah baik departemen maupun non-departemen, pimpinan ABRI, pimpinan BUMN, dan pimpinan badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam peraturan pelaksanaan UU Rahasia Negara. "Kalau rumusannya demikian, bahkan eselon satu pun diberi kewenangan, maka akan terjadi obral rahasia negara," kata Achmad Santosa. Ia pun mempertanyakan kepada Wihardiyanto apakah draf yang disebutnya tersebut memang draf yang disiapkan oleh Lembaga Sandi Negara atau bukan. Pada kesempatan itu, Wihardiyono mengakui bahwa draf yang disebut Achmad Santosa adalah draf yang disiapkan tahun 1997, sebelum ada nuansa reformasi. (bdm) |
|
©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|