| Kompas, 10 Juli 2001 | |
Perpustakaan Nasional dan Penerbit Perlu Saling Koreksi Diri |
|
BAYANGKAN bila sekali waktu Anda berdiri dalam suatu antrean panjang di depan kasir di sebuah pusat perbelanjaan superbesar atau di satu toko eceran terkemuka. Di dalam troli/keranjang belanjaan Anda terselip beberapa buku. Sialnya, tanpa Anda sadari, buku-buku tersebut kebetulan tidak menerakan tanda pengenal khusus berupa gambar kotak bergaris-garis vertikal macam zebra, yang dikenal dengan sebutan barcode. Padahal, sistem pelayanan di kasir sudah menggunakan sistem scanner-yang terhubung ke komputer-untuk mengetahui harga barang belanjaan Anda.Lalu, begitu tiba giliran Anda berhadapan dengan kasir, tentu saja buku yang mau Anda beli tadi tidak bisa langsung diproses. (Sebetulnya ini kecil kemungkinan terjadi, mengingat toko eceran dan hypermarket biasanya mensyaratkan semua pemasoknya mencantumkan barcode pada barang yang akan dijual). Jika sudah demikian, ada dua kemungkinan yang terjadi: kasir menyuruh petugas lain mengecek harga buku tersebut di rak pajangannya, atau Anda yang berinisiatif memutuskan menunda membeli buku tersebut. Jika pilihan pertama yang terjadi, bisa dibayangkan Anda (mestinya) akan risi menjadi pusat perhatian di tengah antrean panjang itu, lantaran mereka harus menunggu lebih lama lagi. Adapun jika pilihan kedua yang diambil, boleh jadi Anda sedikit merasa kecewa karena harus menunggu kesempatan lain untuk bisa memiliki buku-buku tersebut. PENGALAMAN (rekaan) yang serba tidak mengenakkan itu sebetulnya bermula dari satu hal, yakni tidak tercantumnya kode bar berupa garis-garis hitam-putih (biasanya diletakkan di sudut kanan bawah bagian belakang kulit buku) sebagai tanda pengenal khusus pada buku belanjaan Anda. Penyebabnya bisa bermacam-macam, tetapi terutama karena dalam proses penerbitannya buku tersebut tidak dilengkapi nomor International Standard Book Number (ISBN) atau Nomor Buku Standar Internasional yang berpusat di Berlin. Karena tidak memiliki ISBN-untuk Indonesia nomor ini diperoleh melalui Perpustakaan Nasional-tampilan barcode yang merupakan simbol produksi khusus untuk terbitan hasil penggabungan sistem ISBN dan European Article Number (EAN) yang unik itu dengan sendirinya tidak bisa disertakan. Cara pengodean lain memang bisa dilakukan, yakni label barcode yang disediakan oleh toko eceran atau hypermarket bersangkutan. Hanya saja, tanda pengenal agar bisa dibaca oleh peralatan scanner itu tidak bersifat universal, melainkan hanya berlaku pada toko atau jaringannya yang mengeluarkan label tersebut. Dengan kata lain, kelengkapan ISBN dalam proses penerbitan sebuah (judul) buku menjadi semacam keharusan bila produk itu diniatkan untuk masuk sebagai bagian dari komoditas jaringan perdagangan besar. Dra Sauliah SIP, Ketua Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional RI, dalam suatu pelatihan mengenai ISBN dan barcoding yang diadakan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Cabang DKI Jakarta menyatakan, antara ISBN dan EAN memang sudah tercapai kesepakatan untuk menggabungkan kedua sistem yang mereka miliki itu. Dari hasil penggabungan itu kemudian diperoleh angka dan barcode yang diterakan dalam suatu masterfilm, yang selanjutnya menghasilkan simbol produksi khusus untuk terbitan. "Dengan demikian, penerbit yang ingin mencantumkan barcode EAN untuk produksi terbitannya harus terlebih dahulu memperoleh nomor ISBN untuk judul buku yang akan diterbitkan," kata Sauliah. Dalam penjelasan berikutnya, Sauliah menyatakan bahwa penerbit yang memerlukan nomor ISBN dapat mengajukan surat permohonan kepada Perpustakaan Nasional, melampirkan data dari judul buku yang akan diterbitkan. Selain judul buku, informasi lain yang disertakan mencakup: (1) nama pengarang, editor, penyusun, penerjemah, dan sebagainya; (2) cetakan/ edisi/edisi revisi; (3) nama penerbit; 4) tahun terbit; (5) kota terbit; dan (6) keterangan lain-lain, seperti apakah buku tersebut berjilid atau memiliki judul seri, dan sebagainya. Data tentang informasi yang diminta itu pun lebih dimaksudkan untuk proses katalogisasi bagi buku yang akan diterbitkan agar penerbit memperoleh data Katalog dalam Terbitan (KDT). Hanya saja, bagi penerbit yang belum pernah mendaftar untuk mengikuti sistem ISBN ini diminta mengisi lembar "Surat Pernyataan" yang telah disediakan oleh Tim ISBN/ KDT Perpustakaan Nasional RI. Tidak disebut atau disinggung sedikit pun soal biaya pengurusan permintaan nomor ISBN tersebut. Gratis? Tidak juga, meski hingga sejauh ini tidak ada keterangan resmi berupa aturan tertulis berikut dasar hukum yang menyertainya. MENILIK prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nomor ISBN (sebagai modal awal untuk bisa mencantumkan barcode EAN) tampak begitu mudah dan sederhana, sementara di sisi lain begitu besar nilai ekonomis yang dapat diraih dengan memasang kombinasi ISBN dan barcode EAN, tetapi mengapa masih banyak buku di pasaran yang tidak ber-ISBN? Semata-mata hanya karena faktor ketidakpahaman akan makna penting ISBN di kalangan penerbit, ataukah juga ada faktor lain, semisal soal kenyataan adanya biaya-biaya yang tak jelas pengaturannya? Berangkat dari penjelasan Sauliah, sepintas sebetulnya tidak ada sesuatu yang patut dipersoalkan oleh kalangan dunia penerbitan dalam hal pengurusan memperoleh nomor ISBN. Tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Baca: Nomor ISBN Jangan Dijual! TERHADAP gugatan semacam itu, Sauliah dalam lampiran penjelasan Tim ISBN/KDT kepada Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) menyatakan bahwa timnya bukan hanya sekadar memberikan nomor-nomor ISBN, tetapi juga mencakup kegiatan lain. Kegiatan lain yang ia maksudkan itu mulai dari pengolahan untuk pembuatan data KDT, memberikan informasi dan bimbingan tentang apa dan bagaimana ISBN, penjelasan tentang penerapan masterfilm barcoding untuk penerbitan, pembuatan laporan ke Berlin sebagai pusat badan internasional ISBN, hingga pemantauan terhadap penerapan pemakaian ISBN/KDT. Berbagai kegiatan itu, demikian Sauliah, bukanlah pekerjaan asal jadi, namun memerlukan ketekunan, ketelitian, dan sikap profesional. Ditambah lagi perolehan ISBN erat kaitannya dengan penerapan pembuatan masterfilm barcoding. Tanpa ISBN pembuatan nomor barcoding untuk masterfilm penerbit tidak dapat dilakukan. Pembuatan masterfilm barcoding ini dibebankan kepada penerbit yang bersangkutan tanpa pengecualian. Para penerbit diakuinya memang dapat memesan pembuatan masterfilm barcoding itu di mana saja, tetapi pemunculan nomor barcode itu tetap harus bersumber dari nomor ISBN yang dikeluarkan oleh Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional RI sebagai badan nasional ISBN di Indonesia. "Pada masa sekarang, di negara maju pun, khusus untuk pemberian ISBN tidak gratis," kata Sauliah seraya mengutipkan persyaratan untuk memperoleh nomor ISBN dari US ISBN Agency (Amerika Serikat) dan ISBN di Jerman. Jerman yang merupakan markas pusat badan internasional ISBN, misalnya, mengenakan tarif sebesar DM 110 untuk setiap judul buku. Paul Permadi, Deputi I Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi Perpustakaan Nasional, yang membawahi Tim ISBN/KDT mengakui memang ada pungutan untuk pendaftaran ISBN. Menurut Paul, hal itu terpaksa dilakukan karena Perpustakaan Nasional harus mengolah dan membuat laporan dalam bentuk mikrofilm untuk diserahkan ke markas pusat ISBN di Berlin setiap tiga bulan sekali. "Dulu Perpustakaan Nasional dapat memberikan nomor ISBN secara gratis karena masih ada proyek untuk ISBN, tetapi lama-lama uang proyek untuk itu sudah tidak ada lagi. Padahal, keperluan untuk pelaporan tiap tiga bulan sekali ke Berlin tetap harus dilakukan, sehingga kami terpaksa meminta sumbangan sukarela kepada penerbit. Biasanya penerbit besar memberikan dalam jumlah besar dan penerbit kecil memberi sumbangan kecil," jelasnya. Karena sifatnya masih sukarela, informasi yang beredar di luar pun jadi terkesan bahwa biaya pengurusan nomor ISBN di Perpustakaan Nasional besarnya bervariasi. Hal itu disebabkan karena aturan baku tentang berapa tarif biaya sesungguhnya untuk mendapatkan nomor ISBN diakui belum ada. Saat ini, kata Paul, Perpustakaan Nasional sedang mengusulkan ke Departemen Keuangan agar ada ketentuan pungutan yang pasti dari setiap ISBN yang diberikan kepada penerbit. Uang itu sepenuhnya akan digunakan untuk biaya operasional pengolahan data dan pembuatan laporan ISBN oleh staf di Perpustakaan Nasional. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa uang selama ini disumbangkan oleh penerbit untuk mendapatkan nomor ISBN memang tidak ada yang digunakan bagi kepentingan pembinaan penerbit. "Uang itu hanya untuk biaya operasional pengolahan data. Adapun untuk kegiatan pembinaan penerbit, Perpustakaan Nasional menggunakan alokasi dana proyek yang ada," kata Paul seraya berharap agar dalam waktu dekat Departemen Keuangan dapat menyetujui usul dari Perpustakaan Nasional soal pungutan untuk pemberian ISBN kepada penerbit. "Dengan demikian Perpustakaan memiliki pegangan yang kuat untuk menarik biaya sesuai aturan," tambahnya. Gayung pun akan bersambut. Sebab, pada dasarnya kejelasan itulah yang sesungguhnya diharapkan oleh kalangan penerbit, seperti tercermin dalam surat Ikapi Nomor 064/PP-Ikapi/2001 tertanggal 21 Februari 2001 yang hingga kini belum dijawab oleh Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional. Dalam konteks pungutan biaya ISBN ini Paul Permadi mengingatkan para penerbit bahwa kini tidak mungkin lagi mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk membiayai pendaftaran ISBN. Alasan utama tentu saja karena kondisi keuangan negara yang dilanda krisis. Lagi pula, kata Paul, di era globalisasi seperti sekarang bukankah informasi sudah merupakan komoditas yang mahal, sehingga dibutuhkan pengorbanan untuk mendapatkan pelayanan informasi tersebut. Terlepas dari itu semua, dalam kancah pergaulan dunia yang kian mengglobal, keberadaan ISBN dan barcode-nya itu akan semakin penting. Meski pencantuman ISBN bukanlah suatu pemaksaan, seperti dikatakan Sauliah, sekecil apa pun penerbit yang menerbitkan buku tentu akan lebih baik bila pada buku-buku tersebut dicantumkan nomor ISBN-nya. "Masih banyak manfaat lain, termasuk di dalam arena perdagangan buku internasional," kata Sauliah. Jika demikian, mengapa suara-suara sumbang di seputar proses pemberian nomor ISBN itu masih saja nyaring terdengar? Dalam kaitan ini semua pihak harus bersama-sama melihat ke cermin yang belum telanjur retak itu... perlu saling koreksi diri. (mam/tri/ken) |
|
©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|