Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Jawa Pos, 4 September 2001

Home | News Archives


Analisis : Informasi Tak perlu Dibatasi


JIKA tidak dicermati, RUU Rahasia Negara bisa menjadi bumerang bagi demokrasi. Sebab, institusi-institusi pemerintah bisa saja menutup sebuah informasi dengan dalih rahasia. Padahal, rahasia tidaknya sebuah informasi batasannya sangat kabur.

Oleh karena itu, Direktur ICEL Mas Acmad Sentosa berpendapat, pemanfaatan informasi oleh publik tak boleh dibatasi oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Dasarnya, kebebasan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Dan secara global itu sudah diakui universal oleh Declaration of Human Rights dan Covenant on Civil and Political Rights.

Hak atas informasi mulai dipersepsikan sebagai suatu yang teramat penting dalam kerangka kehidupan berdemokrasi, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional itu.

Sejak adanya pengakuan tersebut, masalah kebebasan informasi masuk dalam amandemen UUD 45 pasal 20 dan 21 serta Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM. Sebelumnya, hak atas informasi diakui pula sebagai hak konstutional seperti tercermin dalam berbagai peraturan, antara lain UU No 24/1992, UU 23/1997 dan lain sebagainya yang hakekatnya merupakan sebagai puncak dari pengakuan normatif tentang perlunya hak publik atas informasi.

"Kebebasan masyarakat memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat menciptakan pemerintah yang bersih dan efektif dalam mengelola daya publik sejak pengambilan keputusan, pelaksanaan, serta penilaiannya yang dilakukan secara transparan," tegasnya.

Pemerintahan yang terbuka mensyaratkan adanya lima jaminan dan lima hak yang harus dilindungi. Yakni, hak untuk memantau prilaku pejabat dalam menjalankan peran publiknya, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk terlibat dan partisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik, hak untuk mengajukan keberatan dan penolakan, dan terakhir hak kebebasan pers.

"Bila UU rahasia negara itu diterapkan, tentunya tak ada lagi celah publik untuk mengajukan keberatan atau mengusulkan. Padahal publik ingin berpartispasi dalam penyelengaraan pemerintah". (egi)


©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com