| Koran Tempo, 1 September 2001 | |
Informasi Publik dan Ketertutupan Pemerintah |
|
Agus Sudibyo, Peneliti ISAI, Jakarta Perwujudan pemerintahan yang transparan dan terbuka terhadap partisipasi aktif masyarakat menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar lagi saat ini. Pengalaman masa lalu menunjukkan, pemerintahan yang tertutup dan tidak partisipatoris hanya akan menghasilkan birokrasi yang korup, feodal, dan tidak efisien. Lemahnya kontrol masyarakat juga membuat unsur negara, khususnya militer, tak segan-segan melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM. Kunci dari usaha perwujudan pemerintahan yang terbuka dan partisipatoris adalah mengembalikan fungsi kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Masyarakat harus diberi akses seluas-luasnya untuk mengetahui produk kebijakan dan kinerja badan-badan pemerintah beserta para pejabatnya. Pada titik ini, lahir kebutuhan mendesak untuk menciptakan dasar hukum yang kuat bagi hak masyarakat atas informasi-informasi publik. Apakah sebenarnya pengertian informasi publik? Istilah ini merujuk pada segala informasi yang berkaitan dengan hajat hidup publik (masyarakat) dan berada di bawah pengelolaan badan-badan publik. Badan publik sendiri merujuk pada seluruh penyelenggara negara pada level eksekutif, legislatif, dan yudikatif di semua tingkatan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan-badan hukum milik negara. Badan publik juga meliputi organisasi nonpemerintah atau swasta yang menggunakan dana pemerintah, atau mempunyai perjanjian kerja dengan pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Kedudukan badan-badan publik ini sesungguhnya hanya sebatas sebagai "pengelola informasi". Hal ini perlu ditegaskan karena selama ini ada kerancuan antara posisi badan publik sebagai "pengelola informasi" dan "pemilik informasi". Pemilik informasi publik tetaplah masyarakat. Masyarakat pulalah yang paling berhak untuk mengetahui, memperoleh, dan menggunakan informasi-informasi publik. Apalagi, jika dipertimbangkan bahwa informasi-informasi yang dikelola badan publik mayoritas juga diperoleh dan dihimpun dari sumber-sumber di masyarakat. Prinsip dasar tentang informasi publik itulah yang selama ini kerap diabaikan. Selama Orde Baru, entitas informasi publik tak lagi merujuk pada sesuatu yang menjadi hak dan kewenangan publik. Bagaimana tidak? Badan-badan publik telah memperlakukan informasi publik layaknya privilese yang hanya bisa diakses pihak-pihak tertentu saja. Sosialisasi informasi tentang penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (JPS), misalnya, berhenti pada mereka yang mempunyai hubungan istimewa dengan pejabat publik. Berbagai kasus menunjukkan, masyarakat miskin yang lebih berhak atas dana JPS ditakut-takuti, diteror, atau dihambat aksesnya untuk memperoleh informasi tersebut. Badan publik juga sering memperlakukan informasi publik layaknya komoditas yang bisa diperjual-belikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini lazim dihadapi oleh mereka yang berusaha mendapatkan informasi tentang tender-tender proyek pemerintah di berbagai bidang. Antara informasi publik di satu sisi dan hak publik di sisi lain, terdapat tembok tebal yang sulit ditembus, yakni kultur birokrasi yang sangat tidak kondusif bagi implementasi kebebasan informasi. Kultur birokrasi yang melahirkan para pejabat publik yang korup, feodal, dan sangat alergi dengan segala hal yang berbau keterbukaan dan transparansi. Tak pelak, upaya-upaya untuk menghalangi akses masyarakat ke berbagai kategori informasi publik begitu membudaya. Upaya tersebut bermacam-macam bentuknya. Untuk mendapatkan informasi tentang jumlah tenaga kerja wanita (TKW) atau jumlah pengangguran, misalnya, kalangan LSM dan peneliti harus menyebutkan alasan-alasan yang jelas dan tak membahayakan kepentingan pemerintah. Pada kasus lain, masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan informasi tentang rekrutmen pegawai negeri. Sungguh aneh, untuk mendapatkan sesuatu yang jelas-jelas menjadi hak miliknya, masyarakat harus repot-repot mereka-reka alasan dan membayar pungutan (liar). Lebih memprihatinkan lagi, badan publik juga sering sengaja menyembunyikan atau melenyapkan informasi yang dianggap membahayakan kepentingan negara. Istilah negara di sini tidak selalu merujuk pada lembaga pemerintahan, bisa saja merujuk pada individu-individu tertentu yang mempunyai kedudukan kuat dalam pemerintahan. Dengan dalih menyelamatkan kepentingan negara, sejumlah informasi yang berkaitan dengan sisi gelap kehidupan mereka dinyatakan tertutup bagi publik. Padahal, informasi itu sangat berkaitan dengan kepentingan publik, misalnya saja informasi tentang korban-korban pelanggaran HAM di Aceh. Hak masyarakat atas informasi tak bisa disandarkan pada itikad baik pemerintah. Dibutuhkan undang-undang yang secara khusus mengatur jaminan hukum atas hak tersebut. Karena itu, langkah Koalisi Ornop dan Masyarakat Sipil untuk memperjuangkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi (RUU KMI) patut mendapatkan apresiasi positif. RUU ini memuat ketentuan-ketentuan yang menitikberatkan hak masyarakat atas informasi publik, serta sebaliknya kewajiban badan-badan publik untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Belajar dari kelemahan perundang-undangan yang telah ada, RUU KMI secara komprehensif mengatur informasi apa saja yang dapat diperoleh masyarakat, bagaimana prosedur dan mekanisme untuk memperolehnya, lembaga mana yang harus menyediakan informasi, serta apa sanksi-sanksi untuk lembaga atau pejabat publik yang tidak melayani permintaan informasi dari masyarakat. RUU KMI bahkan mengatur proses banding bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan informasi secara baik dari badan publik. Mengutip Toby Mendel (2001), demokrasi bukan hanya bermakna sebagai kebebasan masyarakat untuk memilih para wakilnya di parlemen. Demokrasi juga bermakna bahwa masyarakat juga harus mempunyai hak dan kebebasan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan lembaga-lembaga pemerintah dan para pejabat publik. Tanpa hak dan kebebasan itu, niscaya masyarakat tak akan dapat mendapatkan pemerintahan yang diinginkannya. |
|
©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|