| Suara Pembaruan, 19 Agustus 2000 | |
Karya Ilmiah Harus Dihargai dan Dilindungi |
|
Suatu produk sebagai hasil karya perorangan, kelompok atau lembaga pendidikan dan dibutuhkan dalam kehidupan manusia adalah prestasi yang harus dihargai dan dilindungi. Untuk itu, diperlukan pemberian hak paten yang dilindungi dengan undang-undang. Suatu karya besar tidak saja menjadi milik dan kebanggaan penciptanya, tetapi juga milik dan kebanggaan nasional. Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Persada YAI (LPPM-UPI YAI), Prof Dr H Hadari Nawawi kepada Pembaruan belum lama ini menyangkut teknologi terapan dan hak paten sebagai hasil karya warga kampus yang perlu dilindungi. Diakui, penciptanya tidak boleh dirugikan oleh orang-orang yang melanggar hak paten yang semata-mata bermotif material dan finansial. Sebab, kerugian pencipta tidak saja menyentuh aspek material dan finansial, tetapi juga berkenaan dengan nilai intrinsik dari karya tersebut. Contoh konkret adalah hak paten bagi karya ilmiah. Jika dibajak, tidak saja merugikan dari segi material dan finansial, tetapi juga merupakan perampokan atas kemampuan dan proses pemikiran ilmiah, yang tidak dapat dikerjakan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidangnya. Hadari mengatakan, pemberian hak paten harus diiringi oleh pemberian sanksi terhadap orang-orang yang melanggarnya, agar tidak berulang atau memunculkan pelaku-pelaku baru. Sanksi tidak saja dalam bentuk hukuman badan sesuai undang-undang hak paten yang berlaku, tetapi juga ganti rugi yang setinggi-tingginya sesuai dengan nilai intrinsik dari hasil karya yang diberikan hak paten atas keorisinalannya. Menyangkut upaya meningkatkan penelitian di pendidikan tinggi, Hadari menjelaskan, perguruan tinggi perlu mengadaptasi perkembangan dan kemajuan iptek dalam proses pembelajaran mahasiswa melalui kegiatan menyerasikan bahan perkuliahan dengan kemajuan iptek yang bersumber dari negara-negara industri. Diakui, UPI-YAI sebagai perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan dan ilmiah yang berada di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia yang sedang membangun dalam abad XXI sebagai era globalisasi dan era informasi. Ia juga mengatakan, lembaganya memfasilitasi kegiatan dosen dan mahasiswa untuk mengadaptasi perkembangan dan kemajuan iptek, seperti penyediaan komputer, internet, melengkapi koleksi perpustakaan dengan buku-buku mutakhir, studi lapangan, laboratorium dan lain-lain. Untuk meningkatkan teknologi terapan dan teknologi tepat guna melalui penelitian, UPI-YAI merancang dan melaksanakan penelitian yang difokuskan pada pendayagunaannya di masyarakat sesuai dengan disiplin, di antaranya di masyarakat nelayan, pengusaha ekonomi lemah, bangunan dengan arsitektur zaman penjajahan dan lain-lain. Kesejahteraan Tentang peranan dunia usaha dalam mendukung kegiatan penelitian, Hadari mengakui, dunia usaha menempati peranan sentral dalam memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kegiatan perwujudan stabilitas dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Peranan tersebut harus diimbangi dengan memajukan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai pendukung kesuksesan dunia usaha berskala besar. ''Oleh karena itu kebijaksanaan harus difokuskan pada mewujudkan stabilitas dan laju pertumbuhan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan tarap hidup rakyat sekarang dan di masa mendatang,'' ujarnya. Ia mengatakan pula, tantangan utama pengembangan penelitian di perguruan tinggi, yaitu masih cukup banyak jumlahnya para penentu kebijaksanaan di lingkungan pemerintah dan swasta yang belum memahami secara baik peranan penelitian sehingga penyediaan dana untuk keperluan penelitian tidak diprioritaskan. Selain itu, masih banyak penelitian yang hasilnya belum mengarah pada pengembangan iptek atau belum dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tahap hidup rakyat dan bangsa Indonesia. Tantangan lain adalah masih sedikit tenaga peneliti ahli dan profesional di bidangnya. Karena itu, menurut Prof Hadari, anggaran untuk penelitian harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki, setelah anggaran untuk kegiatan akademik terpenuhi. Masalahnya, pihak penentu kebijaksanaan di lingkungan pemerintahan dan swasta, ternyata masih banyak yang berpandangan bahwa kegiatan penelitian merupakan pemborosan, sehingga cenderung enggan mengalokasikan dana untuk kegiatan penelitian.u (A-7) |
|
©2000 InfoPerpus. |
|