| Media Indonesia, 7 Desember 2000 | |
Pembajakan `Software` Dilakukan Intelektual? - Indonesia Masuk Daftar 10 Besar Pembajak |
|
Tingkat pembajakan package software pada segmen konsumen untuk PC di rumah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan segmen perusahaan. Diperkirakan, sekitar 90% dari software komputer bajakan diserap oleh segmen konsumen. Sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10%. JURI federal di Chicago mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Sementara berdasarkan laporan studi yang diterbitkan International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan software & Information Industry Association (SIIA) terungkap bahwa kasus pembajakan bisnis software di seluruh dunia termasuk Indonesia sangatlah tinggi. Menurut pengamat multimedia, Roy M. Suryo yang hadir pada acara dialog interaktif hak atas kekayaan intelektual mengatakan, dari laporan yang dikeluarkan Mei 2000 tercatat bahwa pada tahun 1999 Indonesia merupakan negara yang menduduki peringkat ketujuh dari 25 top negara di dunia dalam kasus pembajakan software. Untuk kawasan Asia, Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Vietnam dan Cina. Pada tahun 1998 persentase tingkat pembajakan Indonesia mencapai 92%, namun terhitung pada tahun 1999 mengalami penurunan menjadi 85%. Dari data yang dilansir terhitung tahun 1994-1999 urutan pertama pelanggaran hak cipta di bidang software masih diduduki Vietnam dengan rincian tahun 1994 (100%) dan 1999 turun menjadi 98%. Hingga tahun 1999 urutan kedua masih dipegang Cina (91%) dan tingkat ketiga ditempati negara-negara pecahan Rusia (CIS) (98%). Berdasarkan laporan tersebut menurutnya, walaupun kawasan-kawasan negara kecil mengalami penurunan dalam kasus pelanggaran. Namun, diakui kerugian yang ditimbulkannya masih menyebabkan hilangnya dolar dalam jumlah besar. "Hal yang menarik dari pembajakan ini, mereka menjadi terbiasa dan menurut saya sistem open source masih agak jarang," ujar dosen Universitas Gadjah Mada ini. Menanggapi peranti hukum dalam upaya memberantas pembajakan software yang masih kerap kali terjadi ini, Hamdan Zoelva (Komisi II DPR) yang juga hadir dalam acara diskusi itu mengatakan, saat ini ada tiga RUU (uancangan undang-undang) seperti RUU Paten, Merek sudah masuk di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Namun, masih diperlukan penelitian yang lebih terperinci lagi. "Jadi, masih dalam taraf penggodokan dan bulan Januari 2001 baru akan dimulai pembahasan tiga RUU ini," ujarnya. Seperti yang dikatakannya, pekerjaan DPR untuk kontrol sangat tinggi dan sebenarnya RUU yang akan dibahas ini berdasarkan konferensi WTO ditargetkan sudah harus selesai pada Januari tahun 2000. "Kita sudah terlambat, kalau kelamaan bisa bermasalah dan saat ini belum secara spesifik dipelajari dari naskah yang ada," ungkapnya. Menurutnya, dalam penggandaan ada tiga hal yang jelas-jelas merupakan tindak pidana. Seperti, pemakaian keuntungan ekonomi atau pembajakan yang dilakukan dengan tujuan komersial dengan landasan hukum yang dapat digunakan UU No. 12 Tahun 1967. "Namun, memang kalau kita menggunakan UU yang ada, memang belum dapat menjangkau secara keseluruhan. Akan tetapi, bisa saja dituntut secara perdata dengan asas iktikad buruk dan untuk end-user harus dikelompokkan terlebih dahulu end-user mana yang menggunakan software ilegal," papar dia. Dalam pengurusan UU pada prinsipnya, kata dia, setuju-setuju saja dalam memberikan dukungan politik terhadap masyarakat yang belum tahu atau yang belum mengerti kalau mereka telah menggunakan software bajakan. Namun, biar bagaimanapun tidak mungkin aparat hukum harus bergerilya ke rumah-rumah atau kantor. Ada ratusan ribu orang yang memiliki komputer, dan software yang ada dan tak akan mungkin terhitung jumlahnya. Yang perlu diingat, harga software asli sangat mahal. Apabila, suatu saat pemerintah dapat mengatasi para pembajak, terutama penyelundupan terhadap perangkat lunak ini, pemerintah juga harus memikirkan cara untuk membuat harga software yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Mungkin, pemerintah dapat mengadakan pendekatan pada pihak negara-negara produsen (importir) untuk bernegosiasi, sehingga diperoleh harga yang dapat dijangkau daya belinya oleh masyarakat. Dalam konteks buku-buku impor, kita cukup berhasil, meskipun harganya tidak terlalu murah, sama halnya untuk software, hal yang sama bukan tidak mungkin terjadi. Dalam diskusi itu, ketidakhadiran wakil masyarakat open source sangat disayangkan. Karena, pembicaraan seputar pembajakan software cenderung hanya menyalahkan para pembajak tanpa melihat keadaan masyarakat. ``Saya sendiri tidak begitu suka dengan istilah `Pembajak` atau (piracy. Saya lebih suka istilah `unauthorized copy` atau penyalinan tanpa izin,`` tulis I Made Wiryana, pemerhati Linux, dalam sebuah grup milis telematika yang diasuh Kadin. Ia juga menyayangkan tinggi harga sebuah software sehingga tidak terjangkau oleh kalangan kebanyakan. ``Padahal untuk materi tersebut sebetulnya bisa dilakukan dengan perangkat lunak yang tak mahal,`` tambah Made. Sementara R Rusdiah dari AWARI secara terbuka menyebutkan tingginya angka pembajakan disebabkan kesalahan para pembuat sofware itu sendiri. Karena, mereka tidak memproteksi hasil karyanya. ``Seharusnya yang disalahkan ya pembuat software itu sendiri...tidak memproteksi software-nya dengan baik...sudah tahu nilai ekonomisnya tidak terbayar oleh para pelajar,`` tulis Rusdiah dalam surat elektroniknya. [.](Berhnat J. Pasaribu/T-2) |
|
©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|