| Kompas, 3 Desember 2000 | |
Hak Cipta Karya Sastra Perlu Diperjuangkan |
|
Hak cipta karya sastra Indonesia yang disiarkan dalam bentuk apa pun, di luar kesepakatan pengarang dengan penerbit tertentu, perlu diperjuangkan. Ini tidak saja penting bagi sastrawan, tetapi juga bagi pendidikan masyarakat terutama dalam menghormati karya-karya intelektual. Tidak mustahil, pendidikan tersebut memberikan pemahaman dan kegairahan lebih luas dalam alam cipta.Hal itu dikatakan sastrawan Taufiq Ismail yang juga adalah Sekretaris Yayasan Indonesia dalam percakapannya dengan Kompas di Jakarta, Jumat (1/12). Pendapat tersebut juga didukung oleh Maman S Mahayana, staf pengajar Fakultas Sastra Universitas Indonesia, yang bahkan menilai bahwa perjuangan hak cipta karya sastra tersebut sesuai dengan momentun untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum lewat penggalakan supremasi hukum. Meskipun baru berupa pengamatan, kata Taufiq dan Maman senada, tak ayal lagi bahwa karya sastra senantiasa dikutip dalam berbagai kesempatan. "Dalam buku pelajaran, bahkan tulisan mengenai sastra, karya sastra sastrawan tertentu dikutip. Apalagi dalam pembacaan sajak atau lomba-lomba baca sajak yang amat sering dilakukan di berbagai kota. Hak cipta untuk karya-karya tersebut seharusnya dikeluarkan," kata Maman. Selama ini, sambung Taufiq, hak cipta karya sastra Indonesia hampir tidak pernah diakui. Dengan demikian, pelanggaran hak cipta sesungguhnya dalam karya sastrawan dilakukan secara besar-besaran. Ini bahkan dilakukan oleh lembaga kesenian, terutama di Jakarta yang karena peranan yang "telanjur" dibebankan kepada pundaknya seiring dengan sistem politik sentralistik. Para pengelola lembaga kesenian itu seharusnya lebih tahu dan menghormati hak cipta tersebut. "Di belahan dunia lain, terutama di Eropa, hak cipta karya sastra juga sangat dihormati," tutur Taufiq seraya menambahkan, beberapa tahun lalu ia pernah ditelepon sebuah radio Denmark yang menyebutkan bahwa sebuah sajaknya dibacakan di media tersebut. Untuk itu, ia mendapat royalti. Padahal, kalau tidak ditelepon, ia pun tidak tahu dan tidak dapat berbuat apa-apa. Menurut Taufiq, tentu ada batas-batas dan toleransi berhubungan dengan hak cipta itu. Sulit ditarik royalti dari lomba baca sajak di suatu sekolah, misalnya. Namun, persoalannya bukan hanya menyangkut dana, melainkan bagaimana orang memahami bahwa ada hak cipta dalam sebuah sajak dan itu harus dihormati. "Berapa ribu kek royaltinya, memberi tahu saja pun seperti mengirim surat, sudah cukup memadai," ujar Taufiq. Sebuah gerakan Di sisi lain, kata Taufiq dan Maman, sastrawan pun acuh tak acuh dengan pelanggaran hak ciptanya. "Oleh karena itu, diperlukan sebuah organisasi dan sebuah gerakan seperti halnya dilakukan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk musik. Lagi pun, tanpa suatu organisasi yang menggerakkannya, perjuangan hak cipta tak akan mungkin bisa berjalan," kata Maman. Royalti hak cipta pada dasarnya adalah pemakaian suatu karya yang dengan itu pihak si pemakai memperoleh keuntungan. Dalam musik, YKCI memperoleh hak dari pemerintah sebagai satu-satunya badan yang memungut dan mendistribusikan hak pengumuman lagu. Yayasan ini bahkan menjalin kerja sama dengan The Internasional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), organisasi induk pengelola hak pengumuman sedunia yang berkedudukan di Swiss. Dalam kerja sama itu, YKCI mendapat hak untuk memungut royalti lagu-lagu asing yang disiarkan atau diumumkan di Indonesia. Sebaliknya, pencipta lagu Indonesia lewat YKCI bisa mendapatkan hak yang sama bila lagunya disiarkan di luar negeri. Untuk ini YKCI sudah mendaftarkan lagu-lagu Indonesia pada CISAC. Ditanya apakah Yayasan Indonesia bersedia menjadi semacam YKCI dalam sastra, Taufiq mengatakan bahwa hal itu belum terpikirkan. Sejauh ini, pihaknya hanya mampu mengimbau agar hak cipta sastra tidak diabaikan. Langkah awal bisa saja dilakukan di lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kesenian. Menurut Taufiq, Yayasan Indonesia dan majalah sastra Horison sudah berupaya untuk mewujudkan hal itu, seperti memberikan royalti kepada ahli waris sastrawan Idrus dan Rustam Efendi yang karya mereka dibacakan dalam suatu acara baru-baru ini. "Kalau tidak dimulai dari kita, siapa dan kapan lagi memulainya," ujar Taufiq Ismail. (ti) |
|
©2000 InfoPerpus. Any request? Please send to: librarian@infoperpus.8m.com |
|