PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Tunjangan Pustakawan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan
Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan
kembali dengan Keputusan Presiden.
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945;
Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (LN Tahun 1974 No. 55, TLN No. 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN No. 3890);
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (LN Tahun 1977 No. 11, TLN No. 3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 19);
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (LN Tahun 1994 No. 22, TLN No. 3547);
- Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan
Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer;
- Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memutuskan:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud
dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan Tunjangan Pustakawan
setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pustakawan adalah sebagai
berikut:
- Terhitung mulai bulan April 2000 s/d bulan Mei 2000 adalah
sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden
ini;
- Terhitung mulai bulan November 2000 adalah sebagaimana
terlampir dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan
yang mengatur mengenai Tunjangan Pustakawan dalam Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1992
tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan
Pranata Komputer, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tgl. 19 Dktober 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
| No |
Jabatan |
Besar Tunjangan |
| 1 |
2 |
3 |
|
| 1 |
Pustakawan Utama |
Rp160,000.00 (seratus enam puluh ribu rupiah) |
| 2 |
Pustakawan Utama Madya |
Rp145,000.00 (seratus empat puluh lima ribu
rupiah) |
| 3 |
Pustakawan Utama Muda |
Rp127.500.00 (seratus dua puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah) |
| 4 |
Pustakawan Utama Pratama |
Rp117.500.00 (seratus tujuh belas ribu lima
ratus rupiah) |
| 5 |
Pustakawan Madya |
Rp107.500.00 (seratus tujuh ribu lima ratus
rupiah) |
| 6 |
Pustakawan Muda |
Rp97.500.00 (sembilan puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah) |
| 7 |
Pustakawan Pratama |
Rp92.500.00 (sembilan puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 8 |
Ajun Pustakawan |
Rp87.500.00 (delapan pu!uh tujuh ribu lima
ratus rupiah) |
| 9 |
Ajun Pustakawan Madya |
Rp82.500.00 (delapan puluh dua ribu lima ratus
rupiah) |
| 10 |
Ajun Pustakawan Muda |
Rp77.500.00 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus
rupiah) |
| 11 |
Asisten Pustakawan |
Rp75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) |
| 12 |
Asisten Pustakawan Madya |
Rp72.500.00 (tujuh puluh dua ribu lima ratus
ratus rupiah) |
|
a.n. PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II
| No |
Jabatan |
Besar Tunjangan |
| 1 |
2 |
3 |
|
| 1 |
Pustakawan Utama |
Rp185,000.00 (seratus delapan puluh lima ribu
rupiah) |
| 2 |
Pustakawan Utama Madya |
Rp170.000.00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) |
| 3 |
Pustakawan Utama Muda |
Rp152.500.00 (seratus lima puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 4 |
Pustakawan Utama Pratama |
Rp142.500.00 (seratus empat puluh dua ribu
lima ratus rupiah) |
| 5 |
Pustakawan Madya |
Rp132.500.00 (seratus tiga puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 6 |
Pustakawan Muda |
Rp122.500.00 (seratus dua puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 7 |
Pustakawan Pratama |
Rp117.500.00 (seratus tujuh belas ribu lima
ratus rupiah) |
| 8 |
Ajun Pustakawan |
Rp112.500.00 (seratus dua belas ribu lima
ratus rupiah) |
| 9 |
Ajun Pustakawan Madya |
Rp107.500.00 (seratus tujuh ribu lima ratus
rupiah) |
| 10 |
Ajun Pustakawan Muda |
Rp102.500.00 (seratus dua ribu lima ratus
rupiah) |
| 11 |
Asisten Pustakawan |
Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) |
| 12 |
Asisten Pustakawan Madya |
Rp 97.500.00 (sembilan puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah) |
|
LAMPIRAN III
| No |
Jabatan |
Besar Tunjangan |
| 1 |
2 |
3 |
|
| 1 |
Pustakawan Utama |
Rp185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu
rupiah) |
| 2 |
Pustakawan Madya |
Rp152.500.00 (seratus lima puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 3 |
Pustakawan Muda |
Rp122.500.00 (seratus dua puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 4 |
Pustakawan Pratama |
Rp112.500.00 (seratus dua belas ribu lima
ratus rupiah) |
| 5 |
Asisten Pustakawan Madya |
Rp122.500.00 (seratus dua puluh dua ribu lima
ratus rupiah) |
| 6 |
Asisten Pustakawan Muda |
Rp112.500.00 (seratus dua belas ribu lima
ratus rupiah) |
| 7 |
Asisten Pustakawan Pratama |
Rp102.500.00 (seratus dua ribu ribu lima ratus
rupiah) |
|
a.n. PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
|